UKT menjadi biaya yang mana wajib dibayarkan tiap semesternya. Lalu, bagaimana cara penentuannya ? Apakah sistem dalam perguruan tinggi hanya itu saja ? Untuk tahu jawabannya, maka simak penjelasan singkatnya berikut ini!
Apa Sebenarnya UKT Itu ?
UKT memiliki kepanjangan dari Uang Kuliah Tunggal. Dimana telah masuk ke dalam biaya kuliah yang memang wajib dibayarkan oleh mahasiswa tiap semesternya. PTN atau Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Indonesia, telah menerapkan sistem tersebut dari tahun 2013. Hal tersebut tertuang jelas dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013, yang direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020. Terkait akan Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Pada program ini, pemerintah sudah menerapkan sebuah sistem subsidi silang. Itu semua sudah menyesuaikan kondisi ekonomi atas tiap mahasiswanya. Apabila latar belakang ekonomi dari mahasiswa tersebut rupanya baik, maka UKT yang di bayar juga semakin besar. Dengan begitu, sistemnya sangat jelas memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memang memiliki latar belakang kondisi ekonomi yang kurang.
Lalu, adakah perbedaan dari sistem UKT dengan pembayaran umumnya ? Jelas ada. Dalam program UKT sendiri, mahasiswanya hanya membayar uang 1x tiap semester dengan jumlah sama maupun flat pada tiap semesternya. Sedangkan pembayaran umum, mahasiswa tiap semester akan mengeluarkan jumlah berbeda-beda tergantung jumlah SKS nya.
Bedanya dengan BKT dan SPI Apa ?
Tidak hanya UKT, dalam perguruan tinggi pun ada istilah BKT dan SPI. Apakah istilah ini masih sama seperti sebelumnya ? Tidak sama, tapi masih berkesinambungan satu sama lain. Terkait kejelasannya, mulai dari :
1. BKT
Istilah ini merujuk pada Biaya Kuliah Tunggal, yang memang menyangkut atas keseluruhan biaya operasional per tahun. Di mana kaitannya mengenai proses pembelajaran mahasiswa pada sebuah program studi di PTN. Besarannya sendiri, memang langsung di hitung berdasarkan program studi tanpa adanya pengurangan subsidi pemerintah. Jadi, singkatnya UKT ni masih masuk ke dalam sebagian BKT. Yang memang telah di tanggung pada mahasiswa itu sendiri, dengan menyesuaikan kondisi ekonominya. Lalu, sebagian biaya lainnya, akan di tanggung pemerintah.
2. SPI
Untuk SPI, masuknya ke bagian Sumbangan Pengembangan Institusi. Yakni uang pangkal yang memang di bayarkan mahasiswa melalui jalur mandiri di awal kuliah. Besaran dari SPI sendiri, telah di tentukan langsung dari kemampuan ekonomi mahasiswanya. Dari beberapa kampus, SPI juga dikenal dengan istilah IPI ( Iuran Pengembangan Institusi ).
Bagaimana Caranya Menentukan UKT dalam Perguruan Tinggi ?
Pada dasarnya, program tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa yang telah mendapatkan informasi kelulusan lewat SNBP/SNMPTN dan UTBK/SNBT. Jika kamu tidak lolos dan mengandalkan jalur mandiri. Maka, besaran atas biayanya akan memperoleh penetapan dari pihak perguruan tinggi masing-masing. Tapi tenang, di sebagian beberapa perguruan tinggi juga sudah memberlakukan UKT ini untuk keseluruhan jalur masuk. Contohnya ada pada universitas Gadjah Mada ( UGM ).
Terus, bagaimana cara penentuan dari penerimaan kelompok UKT ini ? Semua sudah menyesuaikan dari mahasiswa yang memang harus mengisi formulir dari pihak kampus. Biasanya, sudah berisi atas berbagai macam pertanyaan. Mulai dari : gaji, tunjangan, sampai dengan penghasilan orang tua. Tak hanya itu, mahasiswa juga bisa memberikan informasi mengenai luas tanah, banyaknya kendaraan yang di miliki, jumlah rumah, sampai pada pengeluaran keluarga. Formulirnya harus diisi dengan sejujur-jujurnya ! Jika sudah, nantinya mahasiswa akan mendapatkan besaran UKT yang mana harus di bayar tiap semesternya.
Nah, itulah tadi terkait pembahasan sistem mengenai pembayaran Perguruan Tinggi selain UKT. Ternyata, masih ada BKT dan SPI yang masih saling berkesinambungan, tapi menyimpan perbedaan juga.